KBRN, Lombok Barat: Sebagai upaya mencegah penyebaran HIV-AIDS di masyarakat, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Lombok Barat mengadakan pembekalan bagi 60 orang kader Posyandu di aula Dinas Kesehatan Lombok Barat, Selasa (26/9/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para kader tentang cara penularan, pencegahan, dan penanganan HIV-AIDS.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P3KL) Dinas Kesehatan Lombok Barat, dr. H. Ahmad Fathoni, mengapresiasi peran kader sebagai ujung tombak kesehatan masyarakat. Ia berharap kader dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan dan penyuluhan yang optimal kepada masyarakat.
“Kader dan nakes sama-sama penting, karena keberadaan nakes tanpa didukung oleh kader akan pincang. Kader juga perlu diberikan materi singkat tentang HIV-AIDS, untuk dibawa penyuluhan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris KPA AIDS Lombok Barat, H. Junaidi, menyoroti masalah diskriminasi dan pengucilan yang masih sering dialami oleh penderita HIV-AIDS. Ia mengajak para kader untuk menyebarkan informasi yang benar dan tidak menimbulkan stigma negatif terhadap penderita HIV-AIDS.
“Harapannya setelah kegiatan ini para kader dapat menyampaikan cara penularan dan pencegahan HIV-AIDS kepada masyarakat melalui edukasi di Posyandu Keluarga. Jangan sampai ada lagi penderita HIV-AIDS yang merasa terisolasi dan tidak mendapatkan dukungan dari keluarga dan lingkungan,” katanya.
Dalam kegiatan ini, para kader mendapatkan materi dari dua narasumber, yaitu Ns. I Made Santiana, S.Kep., MM sebagai Koordinator Surveilans Pencegahan Penyakit dan Muhammad Zainudin, SKM sebagai Koordinator Promosi Kesehatan.
Mereka menjelaskan tentang definisi, gejala, cara penularan, pencegahan, pengobatan, dan dampak sosial-ekonomi dari HIV-AIDS. Mereka juga memaparkan tentang langkah keempat Posyandu Keluarga, yaitu pemberian edukasi dan penyuluhan tentang HIV-AIDS kepada sasaran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, yang diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 43 Tahun 2022. Diharapkan para kader dapat melaksanakan amanah ini dengan baik dan berkontribusi dalam upaya memerangi HIV-AIDS di Lombok Barat.