KBRN,Ambon: Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, Mutiara Dara Utama menegaskan bahwa pengawasan siaran pengobatan memang perlu dilakukan secara sinergis antara KPID dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Badan POM punya ranah pembinaan pada penyedia produk dan jasa pengobatan, sedangkan KPID fokus pada pembinaan lembaga penyiaran di bidang Obat dan Makanan yang meliputi pemberitaan, publikasi, promosi, iklan obat, obat tradisional, kosmetika, obat kuasi, suplemen kesehatan, pangan olahan, dan produk tembakau.
"Pengawasan siaran pengobatan memang perlu dilakukan secara sinergis antara KPID dan Badan POM,"ungkap Mutiara, Senin (25/9/2023)
Peredaran dan periklanan Obat dan Makanan tambah Mutiara, perlu diawasi dengan seksama, agar masyarakat terlindungi.
Badan POM beserta jajaran Unit Pelaksana Teknis di seluruh Maluku dan KPID harus dapat terus meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kerja sama dalam mengelola informasi Obat dan Makanan yang benar, tepat, serta dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat di daerah ini.
Kasus Covid-19 Jakarta Naik 40 Persen dalam Sepekan
Kesehatan
Pusat Pemberitaan