KBRN, Cirebon: Dalam konteks peringatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor tanggal 22 September atau World Car Free Day, Dinas Kesehatan juga berperan melakukan pengukuran kualitas udara yang ada di Tempat Fasilitas Umum atau Indoor seperti puskesmas, sekolah, rumah sakit.
"Beberapa fasilitas kesehatan dasar di Kabupaten Cirebon sudah dilengkapi dengan memiliki alat sanitarian kits yang berupa pengukuran kualitas udara, pencahayaan serta pengukuran suhu," kata Sub Kordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dedi Supriyatnataris, kepada rri.co.id, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya berdasarkan kajian dan informasi berbagai ahli, zat buangan kendaraan bermotor ini akan berdampak terhadap pada kesehatan masyarakat.
Masyarakat harus memahami bagaimana kondisi udara dilingkungan sekitar. Mengingat ucap Dedi, ada beberapa parameter yang bisa dilihat apakah udara aman atau tidak, diantaranya secara fisik asap kendaraan menganggu aktivitas manusia atau masyarakat yang melakukan kegiatan dan aktivitasnya tapi tanpa mengunakan kendaraan.
Selain itu, bisa dilihat dari indikator kesakitan di masyarakat seperti fasilitas kesehatan puskesmas. Jumlah penyakit saluran pernafasan.
Berikutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon harus melakukan pengukuran kualitas udara yang ada dilingkungan. Apakah sudah melebihi nilai ambang batas atau belum.
Hal itu sesuai dengan peraturan yang ada baik itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengeluarkan regulasi ini ataupun dari Kementerian Kesehatan terkait status kesehatan masyarakat.
"Secara umum di Kabupaten Cirebon ini, asap kendaraan bermotor belum melebihi daya tampung dari lingkungan. Artinya lingkungan masih dapat menerima adanya polutan dari asap bermotor," ucapnya.