KBRN, Purwokerto: Sebagai
tindak lanjut terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang mengumumkan
berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia, serta Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur pedoman penanggulangan Covid-19,
pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam penjaminan pelayanan kesehatan
terkait Covid-19.
Perubahan ini berdampak pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah pandemi berakhir pada 21 Juni 2023. Sekarang Covid-19 dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia. Pemerintah akan menanggung biaya pelayanan kesehatan Covid-19 mulai dari berakhirnya pandemi hingga 31 Agustus 2023. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi penyedia utama layanan ini, dan BPJS Kesehatan akan mengelola administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan tersebut.
βNamun, mulai 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme JKN, yang dapat dibiayai secara mandiri oleh masyarakat atau oleh penjamin lain sesuai dengan peraturan. BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan untuk peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,β terang Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto.
Dalam situasi gawat darurat, peserta dapat langsung mencari perawatan di fasilitas kesehatan terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan hingga pengobatan sesuai dengan indikasi medis, dan peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan. Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri juga dapat melakukan konsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di fasilitas kesehatan tempat mereka terdaftar.
Penyediaan obat, vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah. Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Program JKN.
Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif kepada masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan tetap berkomitmen mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.
Jika ada kendala dalam pelayanan kesehatan, masyarakat dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau menggunakan fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN. Di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! pada jam kerja. Informasi kontak petugas BPJS SATU! tersedia di ruang publik rumah sakit.