Kesehatan

PKFI Aceh Bedah Dokumen Akreditasi Klinik

Oleh: Fazil Editor: Teuku Haris Fadhillah 09 Sep 2023 - 18:52 Banda Aceh
PKFI Aceh Bedah Dokumen Akreditasi Klinik
Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Wilayah Aceh mengadakan Best Pratice Sharing (BST ke-4) dengan tema "Membedah dokumen akreditasi klinik (Bab 1,2 dan 3) untuk mencapai Paripurna", Sabtu, (9/9/2023) di Klinik Utama Kasehat Wal'afiat, Aceh Besar. (Foto: Ist)

KBRN, Aceh Besar : Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Wilayah Aceh mengadakan Best Pratice Sharing (BST ke-4) dengan tema "Membedah dokumen akreditasi klinik (Bab 1,2 dan 3) untuk mencapai Paripurna", Sabtu, (9/9/2023) di Klinik Utama Kasehat Wal'afiat, Aceh Besar. Pelayanan kesehatan berkualitas merupakan hak masyarakat dalam UUD 1945 dalam mendapatkan perlindungan dan perawatan yang baik, maka klinik-klinik di Aceh perlu menjalani proses akreditasi sebagai bentuk pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik sesuai standar akreditasi yang telah ditetapkan.

"PKFI Aceh terus mendorong Klinik Pratama dan Klinik Utama untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Melalui proses akreditasi, klinik-klinik diharapkan mampu mematuhi standar-standar tertentu yang menjamin kualitas layanan dan keselamatan pasien. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan lainnya, menegaskan bahwa setiap klinik di Indonesia wajib menjalani proses akreditasi," ungkap dr. Said Aandy Said, SpPD-FINAISIM selaku Ketua PKFI Aceh

Kegiatan yang diikuti 20 peserta itu diberikan tiga materi dari tiga narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Muthmainnah untuk BAB 1 tentang Tata Kelola Klinis (TKK). Materi kedua oleh Sarah Munadia tentang Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP). Materi ke-3 disampaikan oleh Erna Tristinawati tentang Penyelengaraan Kesehatan Peorangan (PKP).

Salah satu narasumber, Muthaminah dalam paparan materinya menyampaikan dokumen TKK terdiri 4 Standar dengan 19 elemen penilaian lebih menekankan untuk tata kelola klinik dapat berjalan dengan baik, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pasien. Dalam hal ini, klinik melaksanakan asuhan dan pelayanan secara terintegrasi yang merupakan konsep pelayanan berfokus pada pelayanan pasien sehari hari, papar Muthmainnah.

Pada kesempatan yang sama, pemateri Sarah Munadia menyampaikan materi Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien yang terdiri dari 3 standar, 18 elemen penilaian. "Penting membudayakan mutu dan keselamatan pasien dalam pelayananan sehari di klinik," kata Sarah pada saat memberi materi.

Akreditasi mendorong klinik untuk membudayakan mutu dan keselamatan pasien sehingga meningkatkan kualitas pelayanan. "Harapan kami selaku pengurus terhadap kegiatan BST ke-4, dapat meningkatkan peluang klinik untuk memperoleh akreditasi paripurna dalam era transformasi kesehatan pasca pandemi COVID19," tutur dr. Said Aandy Said, SpPD-FINAISIM.