Kesehatan

Tangerang Marak Beredar Obat dan Makanan Ilegal

Oleh: Saadatuddaraen. ST Editor: witokaryono 02 Sep 2023 - 05:34 Pusat Pemberitaan
Tangerang Marak Beredar Obat dan Makanan Ilegal
Obat dan makanan ilegal yang diamankan BBPOM di Tangerang beberapa waktu lalu. (Saadatuddaraen/RRI)

KBRN, Tangerang : Obat dan makanan ilegal marak ditemukan di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Hal itu dilayangkan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang (BBPOM) di Serang, Banten, Mojaza Sirait.

Mojaza mengatakan, periode Januari–Juli 2023, pihaknya berhasil mengungkap delapan perkara kejahatan tindak pidana bidang obat dan makanan. Lima diantaranya terjadi di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

"Kota Tangerang berupa tahu mengandung BTP (Bahan Tambahan Pangan) terlarang dan obat ilegal serta sarana distribusinya. Kabupaten Tangerang, sarana distribusi obat tradisional ilegal, kosmetik ilegal, pangan ilegal dan suplemen kesehatan ilegal," ungkapnya, Jumat (1/9/2023).

Terhadap enam dari delapan perkara tersebut, ucap Mojaza, ditindaklanjuti secara pro justitia. Hal ini implementasi upaya mengedepankan ultimum remedium (proses penegakan hukum terakhir yang dilakukan apabila unsur pembinaan maksimal gagal dan terdapat pelanggaran).

Adapun yang dilanggar adalah Pasal 136 huruf b dan/atau Pasal 142 UU No 18/2012 tentang Pangan, Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Kemudian, UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukumannya mulai dari 5-15 tahun penjara. Kemudian denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp10 miliar," ujarnya.

Dia menambahkan, ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat Banten dari peredaran produk obat dan makanan illegal, mengandung bahan berbahaya. "Pengawasan kami secara daring maupun luring, serta melakukan operasi," ucap Mojaza.