Kesehatan

Masih Gratis, Kemenkes Dorong Masyarakat Vaksinasi Covid-19

Oleh: Dedi Hidayat Editor: Mosita 23 Aug 2023 - 11:10 Pusat Pemberitaan
Masih Gratis, Kemenkes Dorong Masyarakat Vaksinasi Covid-19
Masyarakat lansia saat melakukan penyuntikan vaksinasi Covid-19 di tempat layanan kesehatan. (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendorong, seluruh masyarakat Indonesia yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan penyuntikan. Karena, pemerintah Indonesia masih memberlakukan skema gratia untuk vaksin Covid-19 sampai akhir tahun 2023 dan awal 2024.

Penyuntikan vaksin Covid-19 itu, Kemenken menyatakan, demi meredam varian-varian baru virus Covid-19 di Indonesia. Pemerintah tidak ingin, pandemi Covid-19 terulang kembali.

"Pertama dulu ya, terkait vaksinasi, sampai dengan akhir tahun ini vaksinasi Covid-19 masih diberikan gratis untuk semua orang. Usia di atas 18 tahun baik itu dosis pertama, kedua, ketiga, maupun keempat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip RRI.co.id saat berbincang dengan PRO3 RRI, Rabu (23/8/2023).

Nadia mengungkapkan, Kemenkes sampai detik ini juga terus berjuang meningkatkan imunitas masyarakat Indonesia mencapai 100 persen. Pertempuran pemerintah Indonesia melawan seluruh varian baru Covid-19, harus dapat dimenangkan.

"Kita mengimbau betul untuk memanfaatkan periode ini sampai dengan akhir tahun. kita ingin terus meningkatkan, supaya jangan sampai kekebalan tubuh kita turun," ucapnya.

Lanjutnya, ia menegaskan, Kemenkes mengikuti rekomendasi WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) untuk mengawal kesehatan para lansia. Karena, kaum lansia sangat rentan terpapar penyakit, termasuk virus corona.

"Sebaiknya, segera melengkapi vaksinasi (Covid-19) sampai akhir tahun, karena setelah akhir tahun kita akan mengikuti rekomendasi dari WHO. Bahwa, kelompok-kelompok resiko tinggi seperti orang tua, lansia, orang yang punya komorbid, ibu hamil, atau petugas kesehatan," ujarnya.

"Yang kedua untuk pembiayaan, mulai tanggal 31 Agustus (2023) pembiayaan akan kembali kepada sistem penjaminan yang ada. Jadi kalau dia adalah anggota BPJS tentunya akan ditanggung oleh BPJS, kalau dia adalah bukan BPJS bisa asuransi lainnya," katanya menutup.