Kesehatan

Sejumlah Negara Ingin Belajar Keberhasilan Program JKN

Oleh: Iman Editor: Beri 21 Aug 2023 - 18:20 Pusat Pemberitaan
Sejumlah Negara Ingin Belajar Keberhasilan Program JKN
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: RRI/Nugroho)

KBRN, Jakarta: Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyebut sejumlah negara ingin belajar keberhasilan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apresiasi ini sebagai salah satu bentuk capaian yang dilakukan BPJS Kesehatan. 

"Memang banyak negara ingin tahu lebih banyak tentang BPJS Kesehatan. Termasuk duta besar sejumlah negara datang ke kantor," kata Ali, menjelaskan.

Demikian disampaikan Ali dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (21/8/2023). Tak hanya itu, menurutnya, pemerintah Afrika Selatan berkeinginan datang ke Indonesia untuk belajar lebih mendalam mengenai program JKN. 

Padahal, biasanya Afrika Selatan belajar mengenai program kesehatan ini ke Inggris dan negara lain di Eropa. "Banyak orang tidak tahu kalau Afrika Selatan itu infrastrukturnya lebih maju dari Indonesia," ujarnya.

BPJS Kesehatan, kata dia, juga sempat ditetapkan menjadi Ketua Komisi Kesehatan. Atau Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance  periode 2020-2022. 

"Banyak negara ingin mengetahui lebih detil caranya bagaimana kita tercepat dan terbanyak untik single skim dengan sistem kontribusi. Yang bisa dirasakan masyarakat luas," ucapnya.

Menurut Ali, secara ekonomi, BPJS Kesehatan juga meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan. Selain itu, International Social Security Association (ISSA) memberikan penghargaan kepada  BPJS Kesehatan terbaik untuk good practise award se-Asia Pasifik. 

Capaian lain, kata Ali, adalah kondisi keuangan surplus BPJS Kesehatan. Tercatat aset bersih dana jaminan sosial (DJS) dalam kondisi surplus, jumlahnya mencapai Rp56,51 triliun pada akhir 2022. 

Menurutnya, dana tersebut dikatakan sehat karena dinilai dapat membiayai estimasi pembayaran klaim selama 5,98 bulan ke depan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015, dimana aset DJS dikatakan sehat. 

Yakni jika mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk sedikitnya 1,5 bulan ke depan. Atau paling banyak 6 bulan ke depan.