Kesehatan

Kabut Asap, Siswa di Kubu Raya Belajar Daring

Oleh: Rino Kartono Mawardi Editor: Boyke Sinurat 15 Aug 2023 - 18:26 Pontianak
Kabut Asap, Siswa di Kubu Raya Belajar Daring
Kondisi kabut asap di jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Selasa (15/8/2023) petang. (foto: Rino Kartono Mawardi)

KBRN, Kubu Raya: Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat terpaksa memindahkan aktivitas belajar mengajar dari rumah untuk sebagian sekolah karena kualitas udara memburuk akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Keputusan untuk memindahkan aktivitas belajar mengajar dari rumah bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama tertuang dalam Surat Edaran No 420/763/DlKBUD tertanggal 15 Agustus 2023 tentang kegiatan proses belajar mengajar terkait kondisi kabut asap akibat kebakaran lahan yang ditandatangani oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

"Pemerintah Kubu Raya terpaksa memindahkan aktivitas belajar mengajar dari rumah dengan pendampingan guru secara online ini karena berdasarkan pantauan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Supadio kondisi kabut asap sudah mencapai level tidak sehat akibat asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya masih masuk kategori tidak sehat," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di kediamannya, Selasa (15/8/2023) petang.

Muda menambahkan, belajar online ini berlaku mulai hari Rabu (16/8/2023) besok sampai Sabtu (19/8/2023) dan masuk kembali pada hari Senin (21/8/2023). Selain itu, Muda juga meminta pihak sekolah segera menyampaikan surat ini ke seluruh orang tua/wali peserta didik.

Muda meminta pengurus sekolah menyampaikan imbauan kepada orangtua dan wali murid untuk membimbing anak-anak belajar di rumah selama sekolah diliburkan karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, dia mengimbau para orangtua memperhatikan kesehatan anak-anak, memastikan mereka banyak minum air putih dan mengenakan masker saat berada di luar rumah selama kabut asap meliputi daerah tempat tinggal. 

Bupati juga mengatakan bahwa selama para siswa libur para pendidik dan pengurus sekolah tetap harus masuk kerja dan menjalankan tugas.

"Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja dengan pengurangan jam kerja karena tidak ada proses belajar mengajar di sekolah," kata Muda, menjelaskan.