KBRN,
Palembang: BPJS Kesehatan bersama seluruh pemangku kepentingan yang
terlibat di dalam Program JKN melakukan perbaikan mutu layanan dan memberikan
layanan terbaik kepada peserta JKN. Hal itu dibuktikan dengan mempublikasikan Janji Layanan JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit / Klinik).
“Untuk
meningkatkan pelayanan JKN, BPJS Kesehatan mewajibkan setiap fasilitas
kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mematuhi Janji Layanan
Jaminan Kesehatan Nasional yang telah di ketahui manajemen dan jajarannya,” ujar
Sari dalam siaran pers yang diterima RRI, Kamis (27/7/2023).
Sari menambahkan, janji Layanan JKN merupakan komitmen pemberian pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN dimana Janji Layanan JKN disampaikan oleh Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kepada peserta dalam bentuk media spanduk, poster, banner yang terlihat.
Terdapat 7 Poin pada FKTP dan 6 Poin pada FKRTL sebagai Isi Janji Layanan JKN selaras dengan isi didalam PKS dan terkait dengan isu-isu mutu layanan.
Janji Layanan ini ditanda tangani Direktur atau Pimpinan Fasilitas Kesehatan dan di letakan atau dipasang di tempat dapat terlihat oleh pengunjung Fasilitas Kesehatan, ujar Sari.
Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yaitu:
1. Menerima NIK/KTP/KISDigital untuk pendaftaran pelayanan
2. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada Peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan
3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan
4. Melayani peserta yg berada diluar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan
5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat
6. Melayani konsultasi online kepada peserta JKN
7. Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit / Klinik) yaitu:
1. Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan
2. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada Peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.
3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan
4. Tidak melakukan pembatasan hari rawat Pasien (sesuai indikasi medis)
5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat
6. Melayani Peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
BPJS Kesehatan Cabang Palembang mengajak seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam program JKN untuk sama-sama mengawal Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang telah menjadi komitmen Fasilitas Kesehatan agar ditaati dan dipatuhi dalam penyelenggaraannya.
“Jika terjadi pelanggaran terhadap Janji Layanan JKN yang telah ditandatangani Fasilitas Kesehatan dapat melaporkannya kepada BPJS Kesehatan disertai nama Fasilitas Kesehatan dan waktu kejadian,” cetus Sari.
Sari berharap, terlibatnya seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal Janji Layanan JKN ini maka akan semakin banyak peserta yang mengetahui hak mereka ketika mendapat pelayanan dan Kewajiban-kewajiban Fasilitas Kesehatan yang harus dipenuhi untuk peserta JKN sehingga peningkatan mutu layanan dapat menjadi nyata.
“Dengan adanya Janji Layanan JKN ini yang dipasang di depan pintu masuk Fasilitas Kesehatan mempermudah kita agar mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan,” kata Sunarsi, salah seorang peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Janji Layanan JKN ini diharapkan dapat memperjelas informasi bahwa tidak ada batas hari rawat inap, seluruh biaya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan hak rawatnya termasuk obat di jamin BPJS Kesehatan, pelayanan bisa menggunakan NIK, tidak ada diskriminasi, tidak ada fotokopi berkas dan tidak ada biaya tambahan diluar ketentuan.
“Semoga seluruh Fasilitas Kesehatan dapat menepati Janji Layanan JKN yang telah mereka tandatangani,” tutup Sunarsih.