Wali Kota Serang Syafrudin meminta kepada BBPOM untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat terkait peredaran obat dan antibiotik. Karena saat ini di Kota Serang masih marak peredaran obat tak berijin.
"Di Kota Serang ini masih marak peredaran obat liar atau diluar apotek, sehingga pemberian ijin peredaran harus lebih selektif agar tidak kecolongan," ucap Syafrudin, Jum'at (21/7/2023).
"Pemerintah Kota Serang @kan melakukan sosialisasi kepada para Camat terkait peredaran obat di wilayah Kota Serang. Lalu Pemerintah Kota Serang akan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tentang himbauan kepada para apotek terkait penggunaan dan penjualan obat di Kota Serang," katanya
Kepala BBPOM Serang Mojaiz Sirais mengakui leredaran obat antibiotik saat ini masih belum peruntukannya.
"Peredaran antibiotik masih belum sesuai aturan sehingga harus lebih di perhatikan lebih lanjut agar tidak terjadi resistensi antibiotik," ucap Mojaiz.
"Perlunya pembinaan edukasi dan pengawasan tentang pemberian antibiotik untuk diperjuabelikan pada pekerja dan pemilik apotik agar sesuai dengan takaran/dosis yang dianjurkan," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ahmad Hasanudin, menambahkan apotek di Kota Serang tercatat sebanyak 16 apotek.
"Toko obat sebanyak 6 dan Puskesmas sebanyak 16 Puskesmas. Jika di Faskes tidak ada apoteker, maka Faskes tersebut tidak boleh melakukan kegiatan kefarmasian," katanya
"Pembelian antibiotik/ obat keras harus disertai resep dokter," ucap Hasan.