BPJS Kesehatan Fasilitasi Layanan Rumah Sakit Apung
- 21 Jul 2023 01:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memfasilitasi layanan Rumah Sakit Apung di Pulau Pemana, Nusa Tenggara Timur. Ini untuk meningkatkan akses peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah terpencil.
"Setiap peserta JKN berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan mencakup layanan perorangan. Seperti promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati, Kamis (20/7/2023).
Ia mengatakan, ketentuan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ini yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Lily, BPJS Kesehatan hampir satu dekade melaksanakan Program JKN melalui komitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada seluruh peserta. Termasuk mereka yang tinggal di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan (DBTFMS).
"BPJS Kesehatan berupaya memastikan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Layanan Rumah Sakit Apung di Pulau Pemana, Nusa Tenggara Timur, direalisasikan melalui penandatanganan kerja sama dengan Yayasan Dokter Peduli sebagai pemilik RS Apung. Ini yang diwakili dr. Lie Dharmawan.
Lily mengatakan, BPJS Kesehatan berupaya menghadirkan terobosan. Tentu dengan harapan memberikan kemudahan dalam kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak lain penyedia fasilitas kesehatan pada daerah terpencil.
Ia mengatakan, kerja sama dilakukan dengan pihak penyedia fasilitas kesehatan, organisasi masyarakat, organisasi kemanusiaan. Serta organisasi pelayanan kesehatan, universitas, serta pihak lain yang menyelenggarakan fasilitas kesehatan.
“Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang berkolaborasi dalam mendukung Program JKN. Hal ini sudah direncanakan sejak lama, karena semua peserta harusnya mendapatkan haknya sebagai peserta JKN," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....