KBRN, Jakarta: BPOM meminta agar influencer (figur di media sosial) dan publik figur tidak asal endorse (promosikan) produk kosmetik. Selain itu, BPOM meminta influencer untuk berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait pentingnya kosmetik yang aman.
Seperti diketahui, influencer kerap mendapatkan endorse kosmetik yang ditawarkan melalui media sosial. Sehingga turut bertanggung jawab memberikan informasi produk yang aman kepada para pengikutnya.
"Memerlukan pemahaman dari influencer untuk menjadi tanggung jawab produsen untuk memastikan bahwa pada saat diberikan izin BPOM. Memegang erat komitmennya dan tidak melanggar," kata Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Dia menambahkan, hasil pengawasan izin edar yang telah dikeluarkan oleh BPOM hampir lebih dari 50 persen adalah produk kosmetik. Hasil pengawasan tersebut dilakukan pada rentang tahun 2020-2022 (selama pandemi).
Penny menambahkan, terkait dengan penindakan kosmetik, BPOM telah melakukan penyelidikan 76 perkara tindak pidana kosmetik. Dari puluhan perkara tersebut nilai kerugian ditaksir mencapai Rp24 miliar.
Produk kosmetik tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Banyak dari kosmetik ilegal tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higiene hingga sanitasi.
"Tapi efeknya yang tidak bisa diukur dengan nilai keekonomian yang saya kira itu besar (nilai ekonominya). Sehingga menjadi concern kita bersama," ucapnya.