KBRN, Ambon: Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di provinsi Maluku hingga Juni 2023 tercatat sebanyak 1.785.306 jiwa atau 94,62 persen dari jumlah penduduk Maluku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Saiyed Abdul Gaffar Assaqqaf di Ambon.
Dijelaskan, guna memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat di daerah ini, BPJS Kesehatan cabang Ambon telah bekerja sama dengan 286 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 28 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Jadi BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan berkomitmen untuk secara bersama-sama mengimplementasikan Janji Layanan Program JKN dengan meliputi no foto kopi, no batasan hari rawat inap, no diskriminasi dan no iur biaya tambahan bagi pasien JKN,"kata Assaqqaf dalam pemaparan materi di kegiatan media Gathering BPJS Kesehatan tahun 2023, di salah satu Kafe di daerah Karang Panjang Ambon, akhir Juni lalu.
Menurutnya, saat ini akses layanan kesehatan sebagai peserta JKN-KIS sudah sangatt mudah yakni dengan menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan, maka kepesertaan sudah dapat diakses.
"Layanan kesehatan asal sesuai prosedur, termasuk peserta JKN-KIS aktif yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti klinik pratama, puskesmas dan dokter praktik perorangan,"terangnya.
Ditambahkan Kacab, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses layanan kesehatan yaitu pengembangan Fitur Pendaftaran Pelayanan Antrean di Aplikasi Mobile JKN yang dapat digunakan untuk mengambil nomor antrean di provider layanan kesehatan JKN.
“Ini sangat penting dalam transformasi mutu layanan. Jadi pasien bisa akses antrean online dari rumah atau tempat kerja lalu datangnya menjelang jam dilayani yang tertera dalam fitur antrean online,”jelas Saiyed Abdul Gaffar Assaqqaf.
Menurutnya, kemudahan juga diberikan dengan menyediakan layanan administrasi keliling ke pusat keramaian di pedesaan dan perkotaan menggunakan mobil operasional yang disebut Mobile Customer Service (MCS). Selain itu juga ada layanan di Mal Pelayanan Publik kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Sekarang peserta JKN tidak perlu ke kantor kalau hanya ingin akses layanan administrasi. Bisa juga lewat Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp Chat (Pandawa),"tutupnya.