Kemenkes Fokus Tiga Perbaikan dalam Reformasi JKN
- 15 Sep 2026 19:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Kesehatan fokus memperbaiki tiga komponen utama dalam reformasi JKN: Kelas Rawat Inap Standar, sistem rujukan berbasis kompetensi, dan penyesuaian tarif layanan penyakit tertentu.
- Reformasi JKN diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat setelah program berjalan selama 12 tahun.
- Sunarto, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, menyatakan bahwa reformasi ini adalah langkah penting untuk mengoptimalkan sistem kesehatan nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) fokus memperbaiki tiga komponen utama dalam reformasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Perbaikan tersebut meliputi Kelas Rawat Inap Standar, sistem rujukan berbasis kompetensi, serta penyesuaian tarif layanan penyakit tertentu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Sunarto menyebut reformasi JKN diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ia mengatakan reformasi dilakukan setelah program JKN berjalan selama 12 tahun sejak pertama kali diterapkan pemerintah.
“Jadi pemerintah sekarang fokus melakukan tiga perbaikan. Pertama, tentang KRIS. Kita usahakan bahwa peserta JKN mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik untuk rawat inapnya,” kata Sunarto saat konferensi pers di kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.
Sunarto mengatakan perbaikan KRIS dilakukan dengan mengatur jumlah tempat tidur serta fasilitas pelayanan rawat inap peserta JKN. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan rawat inap yang lebih baik dan sesuai standar.
“Kita usahakan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik untuk rawat inapnya. Jumlah tempat tidur kita atur dan fasilitasnya juga kita atur,” ujar Sunarto.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan perbaikan kedua dilakukan melalui sistem rujukan berbasis kompetensi. Sementara perbaikan ketiga menyangkut penyesuaian tarif untuk layanan penyakit tertentu.
“Khusus penyakit-penyakit tertentu bisa dilayani dengan tarif-tarif yang jauh lebih baik. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN,” ucap Sunarto.
Sunarto berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, DJSN, dan BPJS Kesehatan, untuk mengawal proses reformasi JKN. Ia menilai diskusi dan harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah strategis agar kebijakan pemerintah terkait JKN dapat berjalan lebih baik.
“Kemenkes mengharapkan dukungan bapak/ibu semua, terutama melalui diskusi dengan serikat pekerja, DJSN, dan BPJS Kesehatan. Sekali lagi, Kemenkes mengharapkan dukungan kita semua supaya sama-sama mengawal reformasi JKN,” ujar Sunarto.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba memastikan komitmen mendukung pemerintah dalam memperkuat layanan Jaminan Kesehatan Nasional. Dukungan tersebut dilakukan melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta masyarakat Indonesia.
“DJSN tetap berkomitmen melakukan sinkronisasi dan harmonisasi untuk mendukung upaya pemerintah memajukan kesejahteraan para pekerja. Khususnya, kami mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui penguatan layanan JKN,” kata Royanto.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....