BPJS Kesehatan Jakarta Utara Tindak Faskes Nakal dan Peringatkan Kecurangan

  • 27 Agt 2026 22:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara memperketat pengawasan terhadap kepatuhan fasilitas kesehatan mitra dan kecurangan peserta.
  • Pengelola jaminan memberlakukan sanksi tegas hingga pemutusan kontrak bagi fasilitas kesehatan yang melanggar perjanjian.
  • Petugas mengimbau masyarakat agar mendaftarkan kepesertaan secara resmi di puskesmas guna menghindari konsekuensi hukum fatal.

RRI.CO.ID, Jakarta Utara - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Utara memperketat pengawasan integritas fasilitas kesehatan mitra. Langkah tegas tersebut dipersiapkan bagi klinik nakal sekaligus mengantisipasi bahaya fatal dari kecurangan yang dilakukan peserta.

Penjelasan penertiban layanan kesehatan tersebut disampaikan di kawasan Kelapa Gading pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pihak pengelola jaminan menyoroti kepatuhan penyaluran dana kapitasi serta larangan membebankan biaya tambahan kepada pasien.

Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara Yefi Kurniawan memaparkan mekanisme pembiayaan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilarang keras membebankan pembelian obat yang masuk dalam tanggungan resmi.

"Pembiayaan kami itu ada dua: kapitasi kalau di FKTP. Jadi kapitasi itu setiap bulan kita bayarkan. Entah pesertanya datang apa tidak, kita bayarkan terus berdasarkan iuran jumlah peserta yang terdaftar di situ," kata Yefi.

Klinik yang menarik biaya tambahan dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) operasional. Evaluasi menyeluruh terhadap mutu pelayanan fasilitas kesehatan dilakukan secara berkala melalui mekanisme penilaian tahunan resmi.

Yefi menjelaskan bahwa proses verifikasi tersebut menentukan kelayakan perpanjangan kontrak kemitraan fasilitas kesehatan rujukan. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terbukti berulang kali melanggar aturan akan dijatuhi sanksi.

"Jadi kita PKS-nya tuh dalam waktu 1 tahun, jadi kita ada namanya kredensial. Jadi nanti tugas saya di akhir tahun di bulan Oktober, November, Desember kita melakukan proses rekredensialing, menilai ulang seluruh faskes yang kerja sama, baik itu FKTP maupun FKRTL," ujar Yefi.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Utara Yayak Nugroho turut menyoroti potensi kecurangan peserta. Penerbitan Surat Peringatan (SP) hingga pemutusan kontrak sepihak disiapkan bagi penyedia layanan kesehatan yang membandel.

"Kecurangan itu tidak hanya rumah sakit ya, Pak. Kecurangan itu peserta berbuat curang juga ada," kata Yayak.

Yayak mencontohkan praktik meminjamkan kartu jaminan kesehatan kepada kerabat tergolong sebagai bentuk kecurangan sangat berat. Sebuah kasus manipulasi terjadi saat kartu dipinjamkan guna membiayai operasi persalinan yang berujung kematian pasien.

"Nah, ini bagaimana? Ya dia harus tanggung jawab balikin dulu, Pak. Biaya yang meninggal tadi itu, dulu berapa," ucap Yayak.

"Enggak usah curang-curangan lah, daftar aja, gitu," tegas Yayak.

Masyarakat prasejahtera yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial berhak memperoleh bantuan iuran pemerintah. Warga cukup mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama setempat untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga secara resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....