Peserta JKN Wajib Minta Surat Kontrol sebelum Tinggalkan Faskes

  • 27 Agt 2026 22:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Peserta program JKN harus memastikan dokter menginput surat kontrol ke sistem digital sebelum meninggalkan poliklinik.
  • BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara mengedukasi peserta mengenai pentingnya kepatuhan administrasi antrean rumah sakit.
  • Sistem elektronik fasilitas kesehatan mengunci kuota pelayanan dokter spesialis guna menjamin kepastian jadwal berobat lanjutan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional wajib memastikan penerbitan surat kontrol dokter sebelum meninggalkan poliklinik rumah sakit. Langkah tersebut bertujuan mencegah potensi penolakan pasien akibat kuota pelayanan harian dokter spesialis telah terpenuhi.

Edukasi mengenai kepatuhan administrasi medis tersebut berlangsung di Kelapa Gading pada Kamis, 27 Agustus 2026. Praktik penjadwalan manual tanpa sistem elektronik kerap memicu kekecewaan pasien saat tiba jadwal pemeriksaan lanjutan.

Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara Yefi Kurniawan memberikan penjelasan. Pasien yang hanya memegang catatan lisan berisiko kehilangan kuota pemeriksaan pada rumah sakit rujukan.

"Artinya, ini surat kontrol bukan sekadar dokumen administrasi, ya, tetapi sarana untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan lanjutan sesuai kebutuhan medis sehingga kesinambungan pelayanan tetap terjaga," kata Yefi Kurniawan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Utara Yayak Nugroho turut menegaskan perihal tersebut. Masyarakat berhak meminta kepastian bukti pencatatan digital dari fasilitas kesehatan sebelum meninggalkan area poliklinik.

"Kepada warga, nah ini agar mereka tahu haknya. Peserta itu tahu haknya bahwa kalau dia disuruh kontrol, dia tuh sudah pegang surat kontrol untuk kepastian layanan," kata Yayak Nugroho.

Yefi mengungkapkan bahwa beban pelayanan dokter spesialis yang padat berpotensi menimbulkan kelalaian teknis petugas. Kondisi tersebut menuntut adanya komunikasi dua arah yang aktif antara tenaga medis bersama pasien.

"Tapi namanya orang ya, Pak, takutnya lupa pada saat melayani 50 orang, 100 orang dokternya, kan? Ternyata ada dari 200 yang dilayani dalam satu hari, ada 50 yang diberikan surat kontrol. Eh, ternyata ada dua yang kesalip nih, lupa dientri," kata Yefi.

Yayak menyampaikan bahwa sikap proaktif saling mengingatkan menjadi kunci utama pencegahan kendala pelayanan medis. Peserta yang proaktif menanyakan surat kontrol akan terhindar dari ketidakpastian antrean jadwal berobat lanjutan.

"Nah, kalau tadi itu dari rumah sakit, sekarang pesertanya. Pesertanya juga saling mengingatkan tadi itu," ujar Yayak.

Dokumen kontrol yang berhasil terinput otomatis memunculkan nomor antrean pada aplikasi gawai milik pasien. Masa aktif surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berlaku selama 90 hari kalender.

Yayak menjelaskan bahwa sistem rumah sakit otomatis mengunci kuota agar tidak melampaui batas dokter. Pembagian porsi kuota antara pasien kontrol dan rujukan baru diatur transparan demi keadilan pelayanan.

"Maka kalau di-50 dia bilang, 'Saya melayani 50', maka dari awal sudah masuk nih. Ini yang dari rujukan ada 10, berarti tinggal 40 aja yang menerima rujukan dari bawah," kata Yayak.

Fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pendampingan khusus bagi kelompok peserta lanjut usia dalam proses antrean. Petugas rumah sakit harus siap membantu proses pembuatan nomor antrean kontrol langsung pada loket informasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....