KBRN, Jakarta: Kebijakan menyikapi endemi Covid-19 di Indonesia diatur lebih lanjut lewat Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi.
"Kami menyambut baik keputusan Presiden mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Dan berikutnya melihat aturan-aturan lain yang terkait dan perlu disesuaikan, termasuk Keppres terkait hal itu," kata Nadia Tarmizi, Kamis (22/6/2023).
Ia mengatakan keputusan pemerintah mengakhiri status pandemi Covid-19 ditandai dengan dicabutnya Keppres Nomor 11 Tahun 2020. Ini tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
"Saat ini keputusan lanjutan yang mengatur tentang situasi endemi di Indonesia masih dalam proses pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait. Bersama Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Menurut dia, salah satu dampak dari berakhirnya status kedaruratan kesehatan di Indonesia adalah pelimpahan kendali Covid-19 kepada masing-masing individu. Termasuk skema pembiayaan perawatan pasien Covid-19, protokol kesehatan, hingga vaksinasi yang tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah.
Nadia mengatakan skema pembiayaan perawatan pasien Covid-19 bagi masyarakat tidak mampu masih dalam proses transisi ke kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sehingga, ini masih menjadi catatan untuk ditindaklanjuti.
"Saat pandemi, rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes, tetapi nanti lewat BPJS Kesehatan. Diverifikasi datanya, jika benar, baru pemerintah bayar melalui mekanisme klaim BPJS, tetapi sumber uangnya bukan BPJS," katanya.