Aset 49 Ribu Meter Persegi Diselamatkan, Pemprov-Kejati Sultra Teken SKK
- 02 Sep 2026 14:09 WIB
- Kendari
REI.CO.ID, Kendari – Upaya penyelamatan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menunjukkan hasil. Salah satunya melalui keberhasilan penertiban tanah seluas 49.970 meter persegi di kawasan Nanga-Nanga yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga.
Sertifikat tanah tersebut diserahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dalam kegiatan Penyerahan Dokumen, Sertifikat, Barang Bukti dan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus Barang Milik Daerah di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1 September 2026).
Momentum tersebut sekaligus ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra untuk memperkuat pengamanan serta penertiban aset daerah.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan persoalan aset menjadi salah satu pekerjaan besar pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan terdapat sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait aset Pemprov Sultra yang hingga kini membutuhkan proses penertiban.
“Ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sulawesi Tenggara yang menjadi temuan BPK sebanyak 800. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” ujar Gubernur.
Menurutnya, keberadaan Surat Kuasa Khusus menjadi instrumen penting bagi Pemprov Sultra dalam menyelesaikan persoalan aset yang selama ini menghadapi berbagai kendala di lapangan.
Dengan dukungan Kejati Sultra, pemerintah daerah diharapkan memiliki kekuatan hukum dalam melakukan penertiban terhadap aset yang masih dikuasai pihak lain.
“Ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” katanya.
Gubernur menekankan seluruh organisasi perangkat daerah harus bertanggung jawab terhadap aset yang berada dalam pengelolaannya.
Ia juga meminta setiap rencana kerja sama terkait pemanfaatan aset daerah dikonsultasikan dengan kejaksaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Kajati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan penandatanganan SKK menjadi langkah nyata dalam memperkuat penyelamatan kekayaan daerah.
Melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, Kejati Sultra siap memberikan bantuan hukum dalam proses pengamanan, penatausahaan hingga pengembalian aset milik Pemprov Sultra.
“Aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” ujarnya.
Sugeng menegaskan bantuan hukum tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain sertifikat tanah Nanga-Nanga, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan legal opinion terkait penatakelolaan lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.
Pemprov Sultra turut menerima barang rampasan berupa kapal Azimut yang telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kejati Sultra berharap kerja sama tersebut menjadi awal percepatan penertiban aset daerah, sehingga seluruh kekayaan Pemprov Sultra dapat memiliki kepastian hukum dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....