Bapenda Kendari Ingatkan Warga Bayar PBB-P2
- 31 Agt 2026 19:13 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari mengingatkan masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tahun pajak 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Bapenda Kota Kendari, batas akhir pembayaran PBB-P2 ditetapkan hingga 30 September 2026. Masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu yang telah ditentukan.
Pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Kendari.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kota Kendari menyediakan layanan pembayaran PBB-P2 melalui Virtual Account (VA). Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses layanan elektronik yang disediakan pemerintah daerah.
Selain pembayaran secara daring, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran PBB-P2 keliling yang disiapkan Bapenda Kota Kendari di kelurahan terdekat.
Layanan tersebut dihadirkan untuk memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan akses pembayaran secara lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran melalui layanan elektronik dapat mengakses laman e-PBB-P2 Bapenda Kota Kendari dan mengikuti tahapan pembayaran sesuai dengan data objek pajak yang dimiliki.
Bapenda mengajak wajib pajak memastikan pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo agar kewajiban PBB-P2 tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.
Pembayaran pajak tepat waktu juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Penerimaan dari PBB-P2 selanjutnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat mendukung berbagai kebutuhan pembangunan Kota Kendari.
Kontribusi tersebut antara lain berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan fasilitas dan pelayanan publik, sekaligus mendukung pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Bapenda Kota Kendari juga mengajak masyarakat menjadikan pembayaran pajak sebagai bagian dari kepedulian bersama terhadap kemajuan daerah.
Dengan memenuhi kewajiban PBB-P2 sebelum 30 September 2026, masyarakat turut mengambil bagian dalam mendukung pembangunan Kota Kendari agar semakin maju.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pembayaran PBB-P2 dapat memanfaatkan kanal layanan Bapenda Kota Kendari maupun layanan pembayaran keliling yang tersedia di wilayah kelurahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....