BMKG Peringatkan Kekeringan Meteorologis di Sejumlah Wilayah Sultra

  • 28 Agt 2026 08:08 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara. Peringatan tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Dalam pemetaan tersebut, wilayah Sulawesi Tenggara terbagi dalam tiga kategori kekeringan meteorologis, yakni waspada, siaga, dan awas. Kategori awas menjadi tingkat tertinggi dalam sistem peringatan kekeringan meteorologis.

Sejumlah wilayah yang masuk kategori tersebut meliputi Bungi di Kota Baubau, Kabaena Selatan, Kabaena Tengah, Poleang Barat, Poleang Timur dan Poleang Utara di Kabupaten Bombana.

Selain itu, wilayah Talaga Raya di Kabupaten Buton Tengah serta Polinggona dan Toari di Kabupaten Kolaka juga berada dalam kategori awas.

Kondisi tersebut menunjukkan wilayah-wilayah tersebut perlu mendapat perhatian lebih terhadap potensi dampak kekeringan.

Sementara kategori siaga tersebar di sejumlah wilayah Kota Baubau, Kabupaten Bombana, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna, Muna Barat dan Wakatobi.

Adapun kategori waspada mencakup wilayah yang lebih luas, antara lain Kota Baubau, Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Utara, Buton Tengah, Kendari, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna dan Muna Barat.

Dalam sistem peringatan dini BMKG, kategori waspada menunjukkan suatu wilayah telah mengalami kondisi tidak hujan selama 21 hingga 30 hari. Kondisi tersebut menjadi indikasi awal adanya potensi kekeringan meteorologis yang perlu diantisipasi.

Kategori siaga diberikan ketika suatu wilayah mengalami tidak hujan selama 31 hingga 60 hari. Sementara kategori awas menunjukkan kondisi tidak hujan telah berlangsung lebih dari 60 hari atau lebih dari dua bulan.

Masyarakat yang berada di wilayah dalam peringatan dini kekeringan perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kering. Salah satu dampak yang perlu diantisipasi adalah berkurangnya ketersediaan air untuk kebutuhan rumah tangga maupun aktivitas masyarakat.

BMKG juga mengingatkan bahwa tidak adanya peringatan dini curah hujan tinggi pada periode tersebut bukan berarti seluruh wilayah Sulawesi Tenggara terbebas dari potensi kekeringan.

Kondisi kekeringan tetap perlu diperhatikan berdasarkan perkembangan curah hujan dan kondisi masing-masing wilayah.

Pembaruan peringatan dini kekeringan meteorologis selanjutnya dijadwalkan dilakukan pada 31 Agustus 2026. Pemutakhiran tersebut akan menjadi dasar untuk melihat perkembangan kondisi kekeringan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dengan adanya peringatan dini BMKG, pemerintah dan masyarakat di Sulawesi Tenggara diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan sejak awal.

Pemantauan kondisi cuaca, penghematan penggunaan air dan koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting untuk mengurangi dampak kekeringan selama periode musim kemarau.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....