Kemenkum Sultra Audiensi dengan Kejati Sultra, Perkuat Sinergi
- 09 Sep 2026 16:08 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sebagai langkah memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum. Rabu 9 September 2026.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta untuk berdiskusi mengenai sejumlah isu strategis, khususnya penguatan Restorative Justice (RJ), optimalisasi layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta sosialisasi kebijakan hukum pidana nasional.
Pertemuan ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat. Salah satu pembahasan utama adalah bagaimana pendekatan Restorative Justice dapat terus didorong melalui penyelesaian permasalahan hukum di luar proses peradilan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan para pihak.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan penyelesaian permasalahan hukum tidak selalu harus berujung pada proses litigasi. Dengan pendekatan yang tepat, penyelesaian di luar pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menghadirkan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) menjadi salah satu instrumen penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi, konsultasi, dan bantuan hukum. Posbankum yang hadir di tengah masyarakat diharapkan dapat menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai permasalahan hukum yang dihadapi, termasuk alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh.
“Sinergi ini penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan akses terhadap keadilan ketika perkara sudah masuk ke pengadilan, tetapi sejak awal dapat memperoleh informasi dan pendampingan hukum yang memadai, termasuk mengenai alternatif penyelesaian masalah melalui pendekatan Restorative Justice,” ujar Topan.
Menurutnya, penguatan Posbankum perlu dibarengi dengan koordinasi yang baik bersama aparat penegak hukum dan stakeholder terkait. Hal tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme penyelesaian permasalahan hukum serta dapat menentukan langkah yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain membahas Restorative Justice dan layanan bantuan hukum, audiensi juga membahas rencana penguatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sosialisasi regulasi tersebut dipandang penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat maupun aparatur penegak hukum terhadap perkembangan kebijakan hukum pidana nasional. Terlebih, perubahan dan penyesuaian dalam sistem hukum pidana membutuhkan pemahaman bersama agar implementasinya dapat berjalan secara tepat dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi.
Kanwil Kemenkum Sultra dan Kejati Sultra berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik mengenai hak dan kewajiban hukum, mekanisme penyelesaian perkara, serta perkembangan regulasi pidana yang berlaku.
Audiensi juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Kejati Sultra dalam mendukung terciptanya ekosistem hukum yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sultra mendorong agar pembangunan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga pada akses terhadap keadilan, pemulihan, pencegahan permasalahan hukum, serta peningkatan kesadaran dan literasi hukum masyarakat.
Ke depan, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Kejati Sultra diharapkan dapat melahirkan berbagai langkah konkret dalam memperluas akses bantuan hukum, memperkuat penerapan Restorative Justice, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap KUHP, KUHAP, dan perkembangan kebijakan pidana nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....