Kemenkum Sultra Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Standar Layanan Hukum
- 09 Sep 2026 15:52 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan mengikuti secara daring kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi, Rabu 9 September 2026.
Kegiatan mengangkat tema “Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”. Diskusi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam memastikan kebijakan bantuan hukum terus relevan, efektif, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady menegaskan Badan Strategi Kebijakan Hukum memiliki tugas strategis dalam memberikan analisis kebijakan dan rekomendasi kepada Menteri Hukum. Untuk mendukung tugas tersebut, Kantor Wilayah di seluruh Indonesia diberikan peran untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri.
“Hasil dari evaluasi dan analisis tersebut dapat dijadikan bahan untuk perbaikan maupun optimalisasi kebijakan ke depannya,” jelasnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap kebijakan bantuan hukum perlu dilakukan secara komprehensif karena implementasinya tidak hanya berada dalam lingkup Kementerian Hukum. Pelaksanaan layanan bantuan hukum turut bersinggungan dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi bantuan hukum, advokat, serta berbagai profesi di bidang hukum.
Karena itu, diskusi strategi kebijakan dinilai penting sebagai ruang partisipasi bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan pandangan dan masukan berdasarkan pengalaman implementasi di lapangan.
| Baca juga: Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Konsel |
“Pentingnya DSK ini adalah untuk mendengar kemudian memberikan ruang partisipasi publik untuk bersama-sama kita melihat bagaimana kebijakan bantuan hukum ini bisa kita tingkatkan lagi kualitasnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andry Indrady mendorong agar pembahasan dilakukan secara objektif dan konstruktif tanpa mengedepankan ego sektoral. Beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan kebijakan antara lain kejelasan standar operasional prosedur (SOP), pembagian peran dan kewenangan, serta mekanisme komunikasi antarpemangku kepentingan.
Hal tersebut diperlukan agar norma yang telah dituangkan dalam regulasi dapat diterjemahkan secara konkret dan diimplementasikan secara efektif sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Hukum yang baik adalah hukum yang bisa bermanfaat untuk masyarakat, tidak hanya berhenti di tataran norma saja,” tegasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan turut mengikuti pembahasan dan mendengarkan berbagai perspektif dalam evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum. Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sultra menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung penguatan kebijakan bantuan hukum yang berbasis data, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta dapat diterapkan secara efektif di wilayah.
Diskusi tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat dituangkan dalam policy brief sebagai bahan bagi Badan Strategi Kebijakan Hukum dalam menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Hukum. Rekomendasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk melakukan penyempurnaan maupun penajaman terhadap instrumen kebijakan di bidang bantuan hukum.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat peran Kantor Wilayah sebagai bagian dari ekosistem perumusan kebijakan hukum nasional. Melalui analisis dan evaluasi yang melibatkan berbagai stakeholder, kebijakan bantuan hukum diharapkan tidak hanya memiliki landasan normatif yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas akses terhadap layanan hukum.
Dengan demikian, evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 menjadi momentum untuk memastikan standar layanan bantuan hukum dapat terus dikembangkan agar semakin jelas, terukur, terkoordinasi, dan memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat serta bermanfaat bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....