Sinergi Lintas Sektor di Kanwil Kemenkum Sultra, FGD Penguatan Ekosistem KI
- 07 Sep 2026 15:09 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari - Ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menjadi wadah diskusi interaktif para pemangku kepentingan, akademisi, hingga penegak hukum pada Senin 7 September 2026.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual Sulawesi Tenggara: Dari Pelindungan Karya, Hilirisasi Inovasi hingga Penegakan Hukum", berbagai elemen daerah berkolaborasi membedah tantangan dan merumuskan solusi atas tata kelola Kekayaan Intelektual (KI) di Sultra.
FGD ini mempertemukan perwakilan Polda Sultra, BRIDA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Balai Bahasa, Kadin Sultra, Bea Cukai, LPPM Universitas Halu Oleo, media massa, hingga unsur kreator digital, pelaku UMKM, serta lembaga adat. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa penguatan KI tidak lagi bisa berjalan terfragmentasi, melainkan membutuhkan ekosistem yang terintegrasi.
Diskusi dipandu oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra, Linda Fatmawati Saleh. Melalui sajian materi "Dari Daerah, untuk Dunia", Linda mengarahkan jalannya FGD untuk mengevaluasi rantai nilai KI di daerah, mulai dari tahap penciptaan (create), pelindungan (protect), pemanfaatan (utilize), komersialisasi (commercialize), hingga penegakan hukum (enforce).
"Melalui FGD ini, kita duduk bersama untuk mengidentifikasi sumbatan yang terjadi di lapangan—mengapa banyak riset belum menjadi produk komersial, mengapa potensi Indikasi Geografis daerah belum optimal dimanfaatkan, dan bagaimana penegakan hukumnya ketika terjadi pelanggaran," terang Linda di tengah alur diskusi.
Dinamika FGD berlangsung hangat saat peserta membedah potensi komoditas unggulan Sultra seperti Mete Muna, Teri Waburense, Kopi Tolaki, hingga Tenun Tradisional. Perwakilan akademisi dari LPPM UHO dan BRIDA menyoroti pentingnya jembatan antara riset kampus dengan kebutuhan industri, sementara perwakilan Polda Sultra dan Bea Cukai mendiskusikan strategi represif serta preventif dalam melindungi karya terdaftar dari pemalsuan dan pelanggaran hukum.
Dari jalannya FGD tersebut, forum berhasil merumuskan sejumlah langkah aksi nyata (quick wins). Di antaranya adalah konsolidasi pemetaan KI unggulan daerah, pembentukan klinik layanan merek bagi UMKM, pendorongan skema Merek Kolektif bagi asosiasi pengrajin, serta penyusunan peta jalan integrasi KI dengan sektor pariwisata (IP Tourism).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, secara terpisah mengapresiasi keaktifan seluruh peserta FGD yang telah menyumbangkan gagasan konstruktif.
"FGD ini adalah bentuk komitmen kita bersama. Hasil dan rumusan diskusi hari ini akan menjadi pijakan penting bagi Kanwil Kemenkum Sultra dalam menyusun kebijakan operasional, sehingga pelindungan karya dan inovasi lokal di Sulawesi Tenggara benar-benar berjalan dari hulu hingga ke hilir," pungkas Topan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....