Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Kolaka Utara Soal Pedoman Penilaian Risiko

  • 03 Sep 2026 17:00 WIB
  •  Kendari

RRI. CO. ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Kamis 3 September 2026.

‎Kegiatan harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama jajaran tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

‎Proses pengharmonisasian ini dilaksanakan untuk memastikan substansi serta teknik penyusunan Raperbup telah sesuai dengan ketentuan tata kelola pemerintahan yang baik dan regulasi yang lebih tinggi, khususnya dalam hal Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

‎Penyesuaian pedoman penilaian risiko ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memantapkan manajemen risiko di lingkungan tata kelola Birokrasi Pemkab Kolaka Utara agar lebih akuntabel, terukur, dan mampu meminimalisir potensi penyimpangan.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal keharmonisan regulasi di daerah.

‎“Kanwil Kemenkum Sultra senantiasa siap mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas,” tegas Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....