Kemenkum Sultra Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Pengawasan Notaris
- 03 Sep 2026 16:59 WIB
- Kendari
RRI. CO.ID Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan mengikuti secara daring kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris”, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Kamis 3 September 2026.
Kegiatan tersebut dibuka secara daring oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Majelis Pengawas Notaris, Ikatan Notaris Indonesia, akademisi, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Kepala BSK Hukum, Andry menegaskan bahwa diskusi strategi kebijakan merupakan bagian penting dalam siklus kebijakan. Forum tersebut tidak hanya menjadi ruang untuk menyampaikan hasil analisis dan evaluasi, tetapi juga menjadi sarana memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar rekomendasi kebijakan benar-benar merefleksikan persoalan yang terjadi di masyarakat.
“Diskusi ini kami harapkan bisa menjadi jembatan antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil agar kita lebih banyak mendapatkan informasi, sehingga kebijakan yang kita buat betul-betul bisa membantu masyarakat dan merefleksikan persoalan yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi dampak kebijakan memiliki tujuan untuk melihat sejauh mana tujuan atau outcome dari suatu instrumen kebijakan telah tercapai serta apakah perubahan yang diharapkan melalui regulasi tersebut telah terwujud.
Khusus terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, ia memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung yang mengangkat tema tersebut. Ia menilai isu pengawasan terhadap notaris penting untuk dikaji karena persoalan kenotariatan masih menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian masyarakat.
“Tidak berlebihan kiranya apabila kawan-kawan di Kanwil Babel ingin membahas terkait masalah notaris agar kita bisa membantu Bapak Menteri memberikan masukan yang bisa memberikan peningkatan tata kelola pengawasan terhadap notaris yang lebih baik ke depannya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah isu strategis dalam policy brief juga menjadi perhatian, antara lain aspek kepastian hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, mekanisme pengawasan antara Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW), serta modernisasi hukum dan adaptabilitas cyber notary.
Sejalan dengan transformasi digital yang terus didorong Kementerian Hukum, Kepala BSK Hukum mengungkapkan bahwa pengembangan e-notary atau cyber notary ke depan menjadi salah satu kebutuhan yang perlu dipersiapkan. Digitalisasi diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan jarak dan waktu dalam pelaksanaan pemeriksaan maupun pelayanan kenotariatan.
“Ke depan Kementerian Hukum akan mengembangkan e-notary atau cyber notary. Dengan semangat transformasi digital, e-notary merupakan sebuah kebutuhan mengingat banyaknya persoalan di lapangan yang membutuhkan keberadaan e-notary,” ungkapnya.
Namun demikian, transformasi digital tersebut menurutnya perlu diiringi dengan kesiapan infrastruktur dan berbagai sumber daya pendukung. Karena itu, hasil analisis kebijakan diharapkan tidak hanya membahas aspek norma, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan implementasi, termasuk dukungan 5M, yakni Money, Material, Method, dan Machine, serta unsur pendukung lainnya.
Lebih lanjut, ia menekankpoli rekomendasi hasil evaluasi kebijakan nantinya akan menjadi bahan bagi BSK Hukum untuk disampaikan kepada Menteri Hukum maupun unit kerja terkait sebagai bahan dalam penyempurnaan kebijakan.
“Persoalan yang Bapak-Ibu angkat tidak hanya berhenti pada tataran norma saja, tetapi juga mohon dibagi masukan sejauh mana infrastruktur dapat mendukung norma yang nantinya akan disusun,” tambahnya.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen Kanwil dalam mendukung penguatan kebijakan hukum berbasis bukti (evidence-based policy). Partisipasi dalam forum ini juga menjadi momentum untuk memperluas perspektif dan memperoleh referensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah.
Melalui forum diskusi strategi kebijakan seperti ini, Kementerian Hukum terus mendorong agar setiap regulasi tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan hukum diharapkan mampu mempertemukan antara kondisi yang seharusnya (das sollen) dengan kondisi nyata di lapangan (das sein), sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menghadirkan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....