Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Kolaka Timur
- 02 Sep 2026 16:15 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Timur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Rabu 2 September 2026.
Kegiatan harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur bersama jajaran tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.
Proses pengharmonisasian ini dilaksanakan untuk menyelaraskan substansi serta teknik penyusunan Raperbup agar sesuai dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya regulasi terkait tata kelola pemerintahan desa dan pelaksanaan Pilkades.
Penyesuaian aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kelancaran mekanisme penyeleksian, serta menciptakan iklim pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang tertib, demokratis, dan akuntabel di Kabupaten Kolaka Timur.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan krusialnya landasan hukum yang matang dalam pelaksanaan kontestasi demokrasi di tingkat desa.
“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen penuh mendampingi pemerintah daerah dalam melahirkan regulasi yang berkualitas dan harmonis,” tegas Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....