Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Muna Barat Soal Standar Harga Satuan TA 2027

  • 02 Sep 2026 16:15 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muna Barat tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027, Rabu 2 September 2026.

‎Kegiatan harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat bersama jajaran tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

‎Proses pengharmonisasian ini dilakukan untuk memastikan substansi dan teknik penyusunan Raperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.

‎Pembentukan aturan Standar Harga Satuan ini menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2027 agar lebih efisien, akuntabel, dan transparan.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendampingi pembentukan regulasi keuangan di daerah.

‎“Kanwil Kemenkum Sultra senantiasa siap memfasilitasi harmonisasi regulasi daerah agar memiliki kepastian hukum yang kuat,” tegas Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....