Kanwil Kemenkum Sultra Matangkan Anggaran KI 2027

  • 02 Sep 2026 16:09 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Bali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) terus memperkuat kualitas perencanaan program dan anggaran guna memastikan pelayanan kekayaan intelektual di daerah semakin berdampak bagi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sultra dalam Supervisi Tindak Lanjut Penelitian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Pagu Anggaran Program Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2027, yang dilaksanakan di Holiday Inn Baruna Bali. Rabu 2 September 2026.

Kanwil Kemenkum Sultra dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh bersama staf dari Bagian Umum. Kegiatan ini menjadi momentum untuk melakukan penyempurnaan terhadap perencanaan dan penganggaran program KI agar pelaksanaannya pada tahun 2027 dapat lebih terarah dan menjawab kebutuhan di wilayah.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Nuralia. Dalam arahannya, Nuralia menekankan bahwa penyusunan anggaran harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan riil di wilayah.

“Anggaran yang disusun harus berdasarkan ketetapan dan ketepatan sesuai dengan kebutuhan di wilayah. Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus menghasilkan output dan outcome yang jelas,” ujar Nuralia.

Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor serta meningkatkan peran kantor wilayah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual.

“Kantor wilayah harus semakin berperan sebagai penggerak ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Karena itu, program yang disusun harus mampu menjangkau dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.

Menurutnya, penguatan ekosistem KI membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kolaborasi antara pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan masyarakat menjadi bagian penting agar potensi kekayaan intelektual dapat diidentifikasi, dilindungi, dan dikembangkan.

“Tahun Anggaran 2027 harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas program kekayaan intelektual di wilayah, bukan hanya dari sisi pelaksanaan kegiatan, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan,” ungkapnya.

Bagi Sulawesi Tenggara, arah tersebut memiliki relevansi yang kuat. Sebagai daerah dengan kekayaan budaya, kreativitas masyarakat, produk UMKM, serta potensi kekayaan intelektual komunal yang beragam, perlindungan KI dapat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari potensi lokal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa perencanaan anggaran yang baik harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang direncanakan tidak berhenti pada pencapaian administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat Sulawesi Tenggara. Potensi lokal yang memiliki nilai kekayaan intelektual harus kita dorong agar terlindungi dan memiliki nilai tambah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan pelayanan KI juga menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk semakin sadar bahwa kekayaan intelektual merupakan aset yang perlu dilindungi.

“Bagi pelaku UMKM, merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi merupakan identitas dan aset usaha. Begitu pula karya para kreator dan potensi kekayaan budaya daerah. Dengan perlindungan yang tepat, potensi tersebut dapat berkembang menjadi sumber nilai ekonomi,” tambahnya.

Dalam proses supervisi, Kanwil Kemenkum Sultra melakukan klarifikasi, penyesuaian, serta pemenuhan data dukung terhadap dokumen perencanaan anggaran program KI Tahun Anggaran 2027. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap rencana kegiatan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, indikator yang terukur, serta target yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif masyarakat, kualitas perencanaan anggaran memiliki kaitan langsung dengan kualitas pelayanan. Semakin tepat program dirancang, semakin besar peluang masyarakat mendapatkan akses layanan KI yang mudah, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan.

Karena itu, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen agar program KI ke depan tidak hanya berorientasi pada peningkatan angka pendaftaran, tetapi juga pada perluasan literasi, pendampingan, perlindungan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.

“Kami melihat kekayaan intelektual sebagai salah satu pintu untuk mengangkat potensi daerah. Ketika produk UMKM, karya kreatif, maupun kekayaan budaya mendapatkan perlindungan, maka masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan dan memberikan nilai ekonomi terhadap potensi yang mereka miliki,” pungkasnya.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sultra dalam supervisi ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola perencanaan dan penganggaran yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil.

Dengan perencanaan yang semakin matang, Tahun Anggaran 2027 diharapkan dapat menjadi momentum untuk menghadirkan program kekayaan intelektual yang semakin dekat dengan masyarakat, memperkuat pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, serta mendorong potensi lokal Sulawesi Tenggara naik kelas melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....