Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Buton Utara

  • 31 Agt 2026 15:36 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Utara tentang Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (UPTD SPAM) pada Senin 31 Agustus 2026.

‎Kegiatan harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara bersama jajaran tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

‎Harmonisasi ini dilaksanakan guna menyelaraskan substansi serta teknik penyusunan Raperbup agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎Pembentukan aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman operasional bagi UPTD SPAM dalam meningkatkan tata kelola serta mutu pelayanan air minum yang bersih, aman, dan memadai bagi masyarakat Kabupaten Buton Utara.

Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya landasan hukum yang matang dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

‎“Melalui harmonisasi Raperbup ini, kita memastikan penyelenggaraan pelayanan air minum oleh UPTD SPAM Buton Utara memiliki kepastian hukum yang kuat demi mengoptimalkan pelayanan dasar masyarakat,” tegas Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....