Kemenkum Sultra Ikuti Forum Materi Sanksi Administratif dan Ultimum Remedium
- 27 Agt 2026 13:57 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis 27 Agustus 2026.
Kegiatan nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI ini mengusung tema "Optimalisasi Sanksi Administratif sebagai Instrumen Penegakan Hukum: Menempatkan Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium".
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Forum ini menghadirkan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries sebagai narasumber utama.
Dalam penyampaian materinya, dibahas secara mendalam mengenai penerapan dan optimalisasi sanksi administratif dalam perancangan regulasi, serta pemanfaatan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum.
Keikutsertaan para perancang Kanwil Kemenkum Sultra dalam forum ini bertujuan untuk mengasah keahlian teknis serta memperluas pemahaman perancang daerah dalam merumuskan norma sanksi pada pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mendukung penuh keikutsertaan jajarannya dalam kegiatan penguatan kapasitas tersebut.
“Peningkatan kompetensi ini sangat penting agar para perancang di daerah dapat terus menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” singkat Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....