Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup UPTD Pasar Induk Pangan Anggalomoare

  • 27 Agt 2026 13:51 WIB
  •  Kendari

‎RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pasar Induk Pangan Anggalomoare pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kamis 27 Agustus 2026.

‎Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H),kanwil Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad, mengatakan ‎‎Harmonisasi ini dilaksanakan guna menyelaraskan kelembagaan, tugas dan fungsi, serta teknik penyusunan Raperbup agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi yang matang dalam mendukung operasionalisasi pusat distribusi pangan daerah.

‎‎“Kanwil Kemenkum Sultra terus mendukung pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan aplikatif,” tegas Topan Sopuan.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe dan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....