UMK dan UMSK Tarakan 2025 Ditetapkan. Segini Besarannya
- 24 Des 2024 15:35 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan: Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tarakan tahun 2025.
Penetapan UMK Tarakan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara 100.3.3.1/182/2024 yang ditetapkan pada 17 Desember.
Dalam surat tersebut, Gubernur Kaltara menetapkan UMK Tarakan tahun 2025 sebesar Rp 4.460.405.
Sedangkan UMSK Tarakan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/186/2024.
Adapun besaran UMSK untuk tiga sektor meliputi kehutanan dan perkayuan, pertambangan dan sektor minyak dan gas, sama yaitu sebesar Rp 4.469.326.
Penetapan ini telah mempertimbangan berbagai hal, termasuk memperhatikan surat Wali Kota Tarakan Nomor 500.15.00/693/DPTK Perihal Rekomendasi Upah Minimum Kota Tarakan (UMK) tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tarakan.
Selain itu, juga memperhatikan berita acara sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Tarakan (DPK) tentang Penetapan Kenaikan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Tarakan tahun 2025 pada 16 Desember 2024.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....