Disnakertrans Kaltim Pekan Ini Buka Posko Pengaduan THR

  • 17 Mar 2025 12:16 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR. Posko ini mulai beroperasi secara offline pada Senin (17/3/2025) di Kantor Disnakertrans Kaltim serta Disnakertrans di tingkat kabupaten dan Kota. Sementara itu, layanan pengaduan THR secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id sudah dapat diakses sejak pekan lalu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengimbau para pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR agar segera memanfaatkan layanan pengaduan ini. Menurutnya, posko ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para pekerja dapat berkonsultasi langsung terkait permasalahan pembayaran THR. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan,” ujar Arismunandar kepada rri.co.id.

Pelayanan posko pengaduan THR ini akan berlangsung hingga H+7 Lebaran Idulfitri 1446 H. Dengan adanya posko ini, pekerja yang belum menerima THR tepat waktu atau mendapatkan jumlah yang tidak sesuai dapat segera melapor. Disnakertrans juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

"Paling lambat 7 hari sebelum lebaran, yaitu sekitar tanggal 24 Maret," katanya.

Masyarakat, khususnya para pekerja di Kalimantan Timur, diharapkan tidak ragu untuk memanfaatkan posko pengaduan ini demi menjamin hak THR mereka terpenuhi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....