Panduan Minum Obat Saat Puasa Tanpa Membatalkan Ibadah

  • 07 Mar 2025 07:52 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda: Melaksanakan Ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim. Akan tetapi, bagi penderita penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes dan gangguan jantung, terkadang tersirat kekhawatiran mengenai aturan minum obat tanpa membatalkan puasa. Padahal, kesehatan tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh ditinggalkan dengan ketentuan syarat

Dilansir dari laman Antara berikut penjelasannya :

Cara Minum Obat Tanpa Membatalkan Puasa Ramadan

Tentunya yang tengah menyandang penyakit kronis tetap diizinkan dokter untuk tetap menjalankan puasa, dan pasti nya jadwal konsumsi obat perlu tetap menyesuaikan waktu berbuka hingga saat sahur.

Berikut tata cara penggunaan obat yang disarankan:

1. Obat 1 Kali Sehari

Jika bat yang di konsumsi diminum menurut resep dokter sehari dalam sekali maka dapat dikonsumsi saat rentang waktu sahur atau dikala Waktu berbuka puasa, sesuai dengan anjuran dokter.

2. Obat 2 Kali Sehari

Untuk penggunaan obat dua kali dalam sehari dari yang sudah di tetapkan oleh dokter pastinya tetap bisa dapat dilakukan saat melakukan ibadah berpuasa. Jadwal minum obat tentunya dapat disesuaikan saat nya tiba waktu sahur dan waktu akan berbuka puasa, tanpa harus mengubah aturan dosis yang sudah ditentukan melalui yang sudah diresepkan sebelumnya.

3. Obat 3 Kali Sehari

Apabila di hari biasa, obat yang diminum tiga kali dalam sehari , pada umumnya diberikan dengan rentang waktu jeda delapan jam lama nya tetapi , saat berpuasa, waktu konsumsi nya obat perlu diatur ulang karena waktu terbatas hanya ada pada malam hari saja .

Jika tetap harus diminum tiga kali sehari, jadwal yang disarankan adalah saat sahur, berbuka, dan sebelum tidur sekitar pukul 22.00–23.00 malam.

4. Obat 4 Kali Sehari

Obat yang diminum empat kali dalam sehari biasanya memiliki jeda waktu rentang enam jam.

Selama berpuasa, jeda ini bisa disesuaikan menjadi setiap empat jam, yaitu saat sahur (pukul 04.00), saat berbuka puasa (pukul 18.00), malam hari (pukul 22.00), dan dini hari (pukul 01.00).

5. Obat Sebelum dan Sesudah Makan

Apabila ada obat yang dikonsumsi sebelum makan sebaiknya mengkonsumsinya 30 menit sebelum Waktu sahur atau berbuka puasa.

Sebaiknya jika ada obat yang diminum setelah makan bisa dikonsumsi 10–15 menit setelah sahur atau berbuka.

Intinya yang paling penting adakah berkonsultasi dengan tenaga medis agar tetap bisa menjalankan puasa dengan aman ,sambil tetap mendapatkan perawatan medis yang di perlukan .

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....