Polresta Balikpapan Tangkap Residivis, Amankan Sabu 19 Paket Sabu
- 10 Jun 2025 10:39 WIB
- Samarinda
KBRN, Balikpapan: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menggelar konferensi pers dan melakukan penggeledahan di lokasi tempat tinggal pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Apartemen Green Valley, Jalan Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Dananjaya.
“Di mana jajaran kami mengamankan satu orang tersangka, yang merupakan residivis dengan kejahatan yang sama, yaitu melakukan pengedaran narkoba pada tahun 2020 dan baru keluar dari Lapas pada tahun 2024,” kata Kombes Pol Anton Firmanto.
Tersangka, seorang pria berinisial SE (39), ditangkap saat membawa 19 paket sabu dengan total berat bruto 281 gram di kawasan Apartemen Green Valley pada Kamis, 5 Juni 2025 malam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA oleh tim Satresnarkoba. Hal ini terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lantai 3 Blok B-17 Apartemen Green Valley.
Kombes Anton juga menambahkan bahwa dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial “Useryou” yang berdomisili di Samarinda. Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung, melainkan melalui sistem jejak (drop point). SE juga mengakui telah menerima uang muka sebesar Rp35 juta dan berencana menyetorkan hasil penjualan dengan harga Rp35 juta per 50 gram. “Terkait hal ini, kita akan dalami lebih lanjut terhadap orang yang ada di Samarinda,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pada kuartal pertama, dari bulan Januari hingga Juni, Polresta Balikpapan telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.284,91 gram bruto. Jika dikonversikan, nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar. Untuk narkotika jenis ganja, ditemukan sebanyak 24,61 gram dengan nilai sekitar Rp7.300.000, dan pil ekstasi sebanyak 23,81 gram atau sekitar Rp43 juta.
Polresta Balikpapan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Balikpapan. Masyarakat dapat melaporkan informasi melalui call center 110, serta melalui akun Instagram @antonfirmanto dengan mengirimkan pesan yang akan ditindaklanjuti langsung oleh Kapolresta Balikpapan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....