Polda Kaltim Bekuk Dua Kurir dan Pengedar Narkoba

  • 27 Feb 2025 21:59 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Balikpapan: Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait penangkapan 2 tersangka kurir berinisial AS dan Bandar narkoba berinisial MD ditempat berbeda. Tersangka AS dibekuk di sebuah parkiran Hotel di kecamatan Sungai Pinang,kota Samarinda sedangkan MD di bekuk di sebuah perumahan di Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Hal ini bisa terungkap dari laporan masyarakat pada hari Kamis, (13/2/2025), Pukul 19.00 Wita bahwa sering terjadi transaksi narkoba didaerah Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Subdit 1 tersangka berhasil diamankan oleh petugas.

" Setelah dua minggu yang lalu kita awal bulan Februari, kita sampaikan ke publik penangkapan narkoba jenis sabu sebanyak 21 kilo gram. Hari ini kita rilis lagi penangkapan sabu sebanyak kurang lebih 10 kg. Sehingga dalam bulan Februari ini polda Kalimantan Timur telah mengamankan barang bukti sabu kurang lebih 30 kg ini merupakan prestasi yang luar biasa dilakukan Direktorat Narkoba bekerjasama dengan banyak pihak sehingga bisa terungkap," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto saat membuka konferensi pers dengan awak media.

" Kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika sabu, adapun pengungkapannya adanya informasi masyarakat diberikan oleh jajaran direktorat narkoba dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan mencari identitas dan dibantu oleh kepolisian di daerah sehingga berhasil menangkap para tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari.

Dari penangkapan 2 tersangka tersebut berhasil diamankan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10.077 gram bruto atau 9,8 kg. Apabila 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang maka ada 50.385 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Sabu seberat 1 kg sama dengan 1,5 miliar, maka total harga jual sabu yang berhasil diamankan sebesar 15 milyar rupiah. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....