Sengketa Pilkada Mahulu, Frederik Melawen Tunggu Putusan Hakim

  • 23 Jan 2025 22:11 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar : Sidang kedua sengketa Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) 2024, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 22 Januari 2025.

Dalam sidang sengketa Pilkada Mahakam Ulu dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, pihak terkait membantah tuduhan pemohon mengenai kontrak politik dengan ketua RT dan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye pasangan calon nomor urut 3.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu selaku Termohon, kubu Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (Manis) sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahulu (Pemberi Keterangan).

Sekretaris Pemenangan pasangan Manis, Frederik Melawen, mengungkapkan keyakinannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

“Ya, cuma nanti kita menunggu putusan hakim saja pada tanggal 11 sampai 13 Februari. Apakah jawaban dari pihak terkait, termohon, dan Bawaslu itu dapat diterima hakim, maka sidang hanya sampai putusan saja,” katanya usai sidang.

Ia menambahkan bahwa pihaknya optimis dengan hasil yang akan diputuskan oleh MK.

"Kalau kita sendiri sih optimis bahwa apa yang sudah kita sampaikan dalam petitum, bahwa ini bukan perselisihan suara, maka MK tidak berwenang untuk mengadilinya,” ucapnya. Jum'at (24/1/2025).

Ia menyebutkan, pihaknya juga tengah menunggu proses administratif terkait pelantikan kepala daerah di Mahakam Ulu.

“Ya, gak ada sih, terkait dengan jika sudah selesai itu, kita juga sambil menunggu proses revisi dari, apa namanya, PPS, terkait dengan pelantikan,” tuturnya.

Sementara, Kuasa hukum pihak terkait, Isnaldi, menjelaskan bahwa kontrak politik yang dilakukan dengan ketua RT bukanlah pelanggaran hukum, melainkan sebuah kesepakatan sukarela.

"Kontrak politik yang dimaksud memang ada, tetapi tidak ada unsur paksaan atau penipuan. Semua pihak yang terlibat, termasuk ketua RT, memberikan dukungan secara sukarela," ungkap Isnaldi dalam sidang yang digelar, Rabu (22/1/2025).

la juga menambahkan bahwa kontrak tersebut memiliki mekanisme akuntabilitas, di mana pihak terkait berkomitmen untuk mengundurkan diri jika program yang dijanjikan tidak terlaksana dalam dua tahun setelah memperoleh kewenangan menyusun APBD.

Terkait tuduhan penggunaan fasilitas negara, Isnaldi memberikan klarifikasi bahwa truk yang digunakan untuk mengangkut sapi pada acara adat di Kampung Long Isun bukanlah milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

"Truk tersebut adalah kendaraan milik pihak penjual sapi yang dibeli oleh pihak terkait untuk keperluan acara adat pada 22 Oktober 2024," ujarnya.

Dengan penjelasan tersebut, pihak terkait berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil berdasarkan bukti dan fakta yang telah disampaikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....