Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku UMK se-Kaltim
- 17 Jun 2025 15:16 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda : Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Timur membuka program sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program ini menyediakan 1.000 kuota untuk pelaku usaha di 10 kabupaten/kota se-Kaltim melalui skema self-declare.
Informasi resmi program ini diumumkan melalui akun Instagram @dppkukm.kaltim yang berkolaborasi dengan @pemprov_kaltim dan @industri.kaltim. Pendaftaran akan ditutup begitu kuota terpenuhi.
Melalui rilis tersebut, Disperindagkop UKM Kaltim mengajak pelaku usaha mikro dan kecil di Kalimantan Timur untuk memanfaatkan program ini. Sertifikasi halal dinilai tidak hanya menambah nilai jual produk, tetapi juga menjadi syarat penting untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi:
https://bit.ly/daftarsertifikathalalgratiskaltim
Beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi, antara lain:
* Berdomisili di Kalimantan Timur
* Belum pernah memiliki sertifikat halal self-declare
* Produk tidak berisiko dan menggunakan bahan yang halal
* Memiliki NIB dan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun
* Proses produksi sederhana dan tidak bercampur dengan produk non-halal
* Produk berupa barang, bukan jasa atau usaha makanan seperti katering/restoran
Pengajuan dilakukan melalui sistem SIHALAL dan akan diverifikasi oleh pendamping halal resmi.
Pelaku UMK diimbau untuk segera mendaftar dan mengikuti informasi lebih lanjut melalui akun media sosial resmi kolaborator program tersebut. ( Rudi )
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....