Pengurangan Jam Kerja ASN Jangan Kurangi Pelayanan Masyarakat
- 03 Mar 2025 08:56 WIB
- Samarinda
KBRN, PPU: Pengurangan jam kerja selama Ramadhan jangan mengurangi produktivitas aparatur sipil negara (ASN), terutama memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekda Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tohar pada seluruh ASN di Penajam Paser Utara, atas kebijakan pengurangan jam kerja bagi pegawai selama bulan Ramadhan hingga lebaran Idul Fitri 1446 H. Senin (3/3/2025)
Selama bulan Ramadhan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten harus tetap produktif, dan tetap semangat dalam emmberikan pelayanan pada masyarakat.
Dikatakannya, Seluruh pegawai agar mematuhi ketentuan jam kerja dan tidak menjadikan bulan puasa sebagai alasan masuk kerja tidak tepat waktu, tegasnya.
Pegawai harus tetap disiplin dengan jam kerja selama Ramadhan dan harus tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terbitkan surat edaran jam kerja pegawai selama Ramadhan, Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.30 WITA, kemudian Jumat 08.00 - 13.30 WITA.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....