KBRN, Banjarmasin : BEA Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) di halaman kantor Bea Cukai Banjarmasin, Rabu (18/11/2020).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kurnia Saktiyono mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang hasil penindakan periode 2019 hingga 2020 dengan perkiraan total nilai barang Rp 5,2 Miliar lebih.
Barang-barang ilegal itu sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sisanya akan dikubur di TPA Sampah Regional Banjarbakula.
"Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai (BKC) ilegal dan eks-barang kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait,” katanya.
Adapun barang yang dimusnahkan, antaranya 4.475.072 batang rokok ilegal, 154,5 tembakau iris, 33 botol liquid vape, 54 botol minuman beralkohol (minol), serta kiriman pos berupa kosmetik, suplemen, makanan, bibit tanaman, senjata api dan sex toys yang bernjilai Rp 5.209.022.5032,-
“Jika sampai beredar barang ini, akan merugikan negara hingga Rp 2.207.103.515,” kata Kurnia.
Kendati demikian, dari semua barang yang disita belum ada pelaku yang berhasil diamankan, sebab barang ilegal tersebut didistribusikan oleh pemiliknya melalui ekspedisi kiriman laut dan paket kiriman udara dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang serta jenisnya.
"Tak ada ada pelaku yang berhasil diamankan, Kendalanya, l barang kena cukai ilegal itu dikirim.lewat ekspedisi,"ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Rahmadi Effendi mencurigai ada pihak exspedisi yang bermain sehingga barang ilegal ini bisa terkirim.
"Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap pihak ekspedisi pengirim, Tidak menutup kemungkinan mereka akan terseret. Karena mereka juga turut serta dalam melakukan kejahatan dalam hal ini,” tutupnya.
Peredaran Barang Kena Cukai tersebut telah melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, bahwa Barang Kena Cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.
Dalam kegiatan pemusnahan turut hadir pula jajaran TNI-Polri serta Forkopimda Kalimantan selatan.