KBRN, Situbondo : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menetapkan perubahan daerah pemilihan (dapil) untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 menjadi tujuh dari sebelumnya enam dapil.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Situbondo, Iwan Suryadi mengatakan, perubahan dapil sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
"Alhamdulillah partai politik sepakat dengan perubahan dari enam dapil menjadi tujuh dapil," kata Iwan Suryadi di Situbondo, Sabtu (18/3/2023).
Perubahan daerah pemilihan satu meliputi Kecamatan Situbondo dan Panji dengan alokasi delapan kursi anggota dewan, daerah pemilihan dua yakni Kecamatan Mangaran dan Kapongan, lima kursi anggota dewan.
Daerah pemilihan tiga Kecamatan Arjasa dan Jangkar yakni lima kursi anggota dewan, daerah pemilihan empat Kecamatan Asembagus dan Banyuputih ada tujuh kursi anggota dewan, daerah pemilihan lima Kecamatan Kendit dan Panarukan dengan enam kursi anggota dewan.
Sedangkan daerah pemilihan enam tersebar di empat kecamatan yakni Suboh, Mlandingan, Sumbermalang dan Bungatan, dengan alokasi tujuh kursi anggota dewan. Dan daerah pemilihan tujuh meliputi Kecamatan Jatibanteng, Besuki dan Banyuglugur dengan tujuh kursi anggota dewan.
"Yang berubah itu di daerah pemilihan dua, yang sebelumnya empat kecamatan yakni Jangkar, Kapongan, Mangaran, dan Arjasa, dipecah menjadi dua. Hanya berubah daerah pemilihan, tidak ada penambahan alokasi kursi DPRD atau tetap 45 kursi," ungkap Iwan.
Pantauan RRI, sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023 KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan tahapan pemetaan daerah pemilihan (dapil). Selama empat bulan pemetaan, KPU melaksanakan beberapa kegiatan internal.
"Selama pemetaan, kami melaksanakan kegiatan internal bersama KPU provinsi, sosialisasi kepada peserta pemilu atau partai politik dan sosialisasi ke pemkab maupun pemangku kepentingan lainnya, dan terakhir uji publik," paparnya.
KPU Situbondo Tetapkan Perubahan Dapil
KPU Situbondo melakukan sosialisasi kepada partai politik terkait perubahan daerah pemilihan (dapil) yang sebelumnya enam dapil menjadi tujuh dapil. Sabtu (18/3/2023) (Foto Diana)