Dua Personil Polres Jayapura Dihentikan Tidak Hormat

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, pimpin pemberhentian tidak dengan hormat 2 (dua) personil dengan melepas langsung baju dinas yang dikenakan Aipda RT dan pencoretan foto Brigpol OW yang tidak hadir saat upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), dihadapan para pejabat utama, ASN serta seluruh personil Polres Jayapura.

KBRN, Jayapura : Polres Jayapura gelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua personil di halaman apel Mapolres Jayapura, Jumat, (31/3/2023).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, memipin upacara pemberhentian dengan tidak hormat akibat pelanggaran kode etik kepada Aipda RT dan Brigpol OW dihadapan para pejabat utama, ASN serta seluruh personil Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan pemberhentian ink tentunya sangat disayangkan sebab saat ini Kepolisian memerlukan banyak personil, namun terpaksa ada juga yang harus diberhentikan sebagai anggota Polri.

"Tentunya ini menjadi pelajaran dan catatan untuk semua personil polres jayapura, agar melakukan sesuatu memperhatikan resiko dan konsekuensinya," kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, Ke 2 (dua) personil yang diberhentikan masing - masing Aipda RT dari Polsek Nimbokrang dan Brigpol OW dari Polsek Nimboran. Keduanya diberhentikan karena telah melanggar kode etik.

"Untuk Aipda RT diberhentikan karena kasus asusila sedangkan Brigpol OW diberhentikan karena disersi atau tidak melaksanakan dinas secara berturut - turut, ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain, sehingga bisa meminimalisir perbuatan yang melanggar norma-norma etika di lingkungan Polri itu sendiri," ucapnya.