Bermain Judi Online, Tiga Lansia di Ponorogo Diamankan Polisi
- 04 Des 2024 11:19 WIB
- Madiun
KBRN, Ponorogo: Polres Ponorogo berhasil mengamankan empat tersangka kasus judi online (judol) di wilayah setempat. Dari empat tersangka, tiga di antaranya kakek-kakek atau orang lanjut usia (lansia).
Keempat tersangka itu masing-masing DR (70), MI (65), RM (63) serta MA (45). Mereka diringkus aparat kepolisian karena kedapatan bermain judi toto gelap (togel) online.
Kepada polisi, MI mengaku bermain judi togel online selama sebulan terakhir. Dengan wajah polos, seorang kakek ini melakukan perjudian untuk hiburan, sekalipun tak menguntungkan.
"Uangnya ya dari hasil kerja jadi buruh tani digunakan untuk beli togel," katanya saat digelandang ke Mapolres Ponorogo, Selasa (3/12/2024).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto membenarkan, berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, uang yang digunakan untuk togel berasal dari hasil kerja sebagai pekerja swasta dan buruh serabutan.
"Jadi dia melakukan perjudian jenis togel. Uang hasil kerjanya itu digunakan untuk melakukan perjudian. Saat ini kami sesuai program prioritas 100 hari kerja Presiden, diinstruksikan untuk memberantas perjudian, dan itu menjadi komitmen kami," tegasnya.
Para tersangka diamankan petugas pada 14 November lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini empat tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....