Guru Ngaji Cabuli Muridnya, Mengaku Suka Lihat Film Porno
- 20 Nov 2023 15:05 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Puji Raharjo (51) seorang guru ngaji di Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang ditangkap polisi lantaran perbuatan bejatnya. Ia diketahui dilaporkan salah satu orang tua muridnya ke Polrestabes Semarang karena melakukan perbuatan cabul.
“Laporan polisi di bulan Oktober 2023 setelah didalami ada 17 korban semuanya perempuan. Korban rata-rata usia 10 tahunan,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11).
Adapun dalam menjalankan perbuatan cabulnya, pelaku melaksanakan aksinya ketika usai pelajaran mengaji di TPQ miliknya. Pelaku mendekati korban lalu melakukan pelecehan saat sepi orang.
“Korban masih tetangga semua yang belajar di TPQ milik tersangka. Sedangkan TPQ itu tidak berizin,” sebut Kapolrestabes.
Terungkapnya kasus ini atas laporan dua orang tua korban, awalnya dua anak melaporkan perbuatan bejat guru ngajinya. Lalu setelah dilakukan pendalaman ke murid-murid TPQ lain ada penambahan korban.
Puji Raharjo dalam gelar perkara itu mengatakan melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba bagian intim korbannya. Ia mengaku tidak mengiming-imingi korbanya dalam melancarkan aksinya.
“Tidak ada iming-iming sudah tiga tahun yang lalu (melakukan pelecehan seksual). Memang senang dengan anak kecil awalnya mencium namun memang kebablasan,” ujar Puji.
Puji pun mengaku jika sering melihat video porno yang ia dapat dari kiriman temannya. Ia pun hanya tertunduk lesu dalam gelar perkara itu dan mengakui kesalahannya.
“Iya suka nonton dari kiriman-kiriman. Saya khilaf,” tambah Puji.
Puji kini diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia sangkakan pasal 76 e UU perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....