Komoditas Pertanian untuk Ekspor-Impor Wajib Lewati Pemeriksaan Karantina
- 09 Apr 2023 13:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Medan: Seluruh komoditas pertanian untuk ekspor dan impor diwajibkan melewati pengawasan dan pemeriksaan pejabat karantina pertanian di setiap pelabuhan. Hal itu guna memastikan komoditas bersangkutan tidak mengandung organisme pengganggu tumbuhan, hama, dan penyakit.
Demikian disampaikan Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, saat patroli lalu lintas komoditas di Pelabuhan Belawan, Medan, Sabtu (8/4/2023). Menurut dia, pemeriksaan dilakukan melalui satu pintu untuk mencegah data ganda antara Balai Karantina Pertanian dan Bea Cukai.
Menurut Bambang, pemerintah telah menerapkan Single Submission Pabean Karantina (SSm QC) pemeriksaan komoditas ekspor dan impor. "Sehingga, tidak ada lagi produk pertanian yang masuk atau keluar Indonesia tanpa pengawasan pejabat karatina," ujarnya.
Saat ini, proses pemeriksaan komoditas pertanian untuk impor dan ekspor sudah dilakukan di luar area pelabuhan. Ini sekaligus mendukung upaya pengurangan dwelling time (waktu antara pembongkaran dan pengiriman) yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.
“Melalui penerapan SSm QC, seluruh data ekspor pertanian hanya satu," kata Bambang. Jika komoditas itu tidak melalui karantina, pelaku usahanya terancam hukuman minimal 10 tahun kurungan dan denda Rp10 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....