Dirut PT PAL Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank BUMN
- 15 Apr 2025 22:43 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Kejaksaan Tinggi Jambi resmi melakukan penahanan kepada Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PAL), Viktor Gunawan, Selasa (15/4/2025).
Petinggi PT PAL tersebut ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank BUMN Tahun 2018-2019.
Aspidsus Kejati Jambi, Reza Fachlewi mengatakan Viktor Gunawan akan menjalani penahanan selama 20 hari di lapas Jambi setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka.
" VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Aspidsus Kejati Jambi, Reza.
Viktor Gunawan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus juga melakukan menetapakan WH selaku Mantan Direktur PT.PAL atas kasus Perkara Dugaan korupsi di salah satu bank BUMN Tahun 2018-2019.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....