Tujuh Tersangka Kasus Korupsi di Samsat Bungo Telah Ditahan
- 07 Feb 2025 19:05 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019. Penetapan ketujuh tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi Nolly Wijaya saat dikonfirmasi, Jum'at (7/2/2025).
Menurutnya, dalam kasus korupsi tersebut, kerugian keuangan Negara ditaksir mencapai Rp 1,9 Miliar. Ketujuh tersangka saat ini telah ditahan, dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Bungo.
" Bahwa Benar, Kejaksaan Negeri Bungo telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo, "kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya.
Dari ketujuh tersangka yang telah ditetapkan tersebut diantaranya terdapat Kepala UPT Samsat tahun 2019 berinisial H.F , Kasi Pelayanan Samsat berinisial I.R, Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada tahun 2019 berinisial MS, pegawai tidak tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo berinisial AHS, pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo berinisial RS, MW, seorang petugas keamanan atau security di Jasa Raharja Samsat Bungo, serta M.S kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....