Pemerintah Diminta Revisi PP No.28 Tahun 2024
- 28 Agt 2024 19:02 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta : Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif, menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang, dalam radius 500 meter, dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Hal itu mengemuka di dalam diskusi bertajuk "Kontroversi Pasal Larangan Media Luar Ruang, 500 Meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, di PP nomor 28 Tahun 2024, di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
“Kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karena ini menjadi efek domino, salah satunya ke industri kreatif kelas menengah ke bawah. Jadi, dampaknya cukup signifikan,” ujar Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, Rabu (28/8/2024).
Turunan PP 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, menetapkan aturan ketat untuk iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Berdasarkan Pasal 449 ayat (1), iklan tidak boleh dipasang di area sensitif, seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Hasilnya, dari 57 perusahaan yang tersebar di 26 kota, terdampak dengan regulasi ini. Bahkan industri yang mengandalkan 75 persen mengandalkan produk rokok, sebanyak 25 persen perusahaan diprediksi langsung bangkrut.
“Contohnya di Bali, sudah ada laporan, ada festival musik yang batal dilaksanakan, karena tidak mendapatkan sponsor rokok. Pengiklan tidak berani, karena takut melanggar PP 28,” kata Fabi.
Fabi berharap agar penerapannya ditunda, dan di masa penundaan itu melibatkan pihak pengusaha untuk diterima masukannya. “Kami minta direvisi, paling simple kembali ke Peraturan 109,” kata Fabi.
Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Heri Margono, juga berharap regulasi ini ditunda dahulu penerapannya. Sebab, kata Heri, sebuah regulasi harus memenuhi dua kriteria. Pertama, harus mempertimbangkan keadilan. Kedua, mengedepankan efisiensi.
“Keduanya tidak gampang. Mestinya melibatkan pihak terlibat. Supaya menjadi efisien, dan adil. Di PP ini ada yang merasa ketidakadilan,” kata Heri.
Heri mengatakan, aturan ini berdampak langsung pada pelaku usaha media luar ruang, serta sektor-sektor pendukungnya, seperti desainer dan percetakan. "Industri kreatif yang berpotensi menyerap angkatan kerja baru, terancam akibat kebijakan ini," katanya.
Sementara, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono menyarankan, agar regulasi ini direvisi. “Kalau tidak bisa dibatalkan, bisa diundur. Ditunda pelaksanaannya. Kita harapkan Pemerintah mau menampung,” kata Sutrisno.
Sebagai asosiasi multisektor, APINDO mengamini banyaknya masukan tentang PP 28/2024. Sebelum periklanan, tembakau lebih dahulu, kemudian pelaku makanan dan minuman juga perdagangan, semua mempunyai keluhan yang sama.
“Pembatasan iklan kan untuk itu, bagian dari tembakau. Konsen kita, kebijakan harusnya tidak datang tiba-tiba. Pemerintah kurang menampung aspirasi masyarakat. Ini menimbulkan gejolak luar biasa. Ini menandakan, belum ada komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha,” ucap Sutrisno.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....