Materai Bukan Syarat Sahnya Sebuah Perjanjian

  • 14 Mei 2024 13:43 WIB
  •  Ende

KBRN, Ende: Dalam praktik hukum di Indonesia, penggunaan materai dalam sebuah perjanjian sering kali menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa tanpa materai, sebuah perjanjian dianggap tidak sah. Namun, pandangan ini sebenarnya keliru. Materai bukanlah syarat sahnya sebuah perjanjian, melainkan instrumen pajak yang dikenakan pada dokumen tertentu.

Menurut Undang-Undang Bea Materai, materai merupakan pajak atas dokumen yang dikenakan pada surat-surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen lainnya yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.

"Materai lebih berfungsi sebagai alat untuk membayar pajak kepada negara atas dokumen yang memiliki nilai ekonomi," jelas Dr. Joko Santoso, SH, MHum, seorang ahli hukum perdata dan pengajar di Universitas Indonesia.

Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mencakup empat hal yakni, kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Tidak disebutkan dalam pasal tersebut jika materai merupakan syarat sahnya suatu perjanjian.

Penggunaan materai dalam kolom tanda tangan sering kali dilihat sebagai bentuk formalitas untuk menegaskan bahwa dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum. Padahal fungsi utama materai adalah untuk keperluan administrasi perpajakan.

" Materai pada dasarnya adalah bentuk kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak dokumen, bukan penentu keabsahan perjanjian," ujar Dr. Sri Mulyani, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Kendati demikian, keberadaan materai dalam suatu dokumen tetap penting. Dalam beberapa kasus, seperti ketika dokumen tersebut harus dibawa ke pengadilan atau digunakan sebagai alat bukti, keberadaan materai dapat menjadi indikator bahwa dokumen tersebut telah memenuhi kewajiban pajak yang berlaku.

"Dokumen yang bermaterai sering kali dianggap lebih formal dan memiliki bobot yang lebih kuat di hadapan hukum," ungkap Dr. Budi Sutrisno, ahli hukum pajak dari Universitas Airlangga.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak juga terus mensosialisasikan pentingnya penggunaan materai. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan dan memastikan bahwa setiap dokumen yang memiliki nilai ekonomi turut menyumbang kepada penerimaan negara.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen yang seharusnya dikenai materai, benar-benar dikenakan materai," ujar Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan, Bambang Setiawan.

Dalam kesimpulannya, meski materai bukan merupakan syarat sahnya sebuah perjanjian, keberadaannya tetap penting dalam konteks administrasi perpajakan dan formalitas dokumen. Masyarakat perlu memahami fungsi utama materai agar tidak salah kaprah dalam memandang keabsahan sebuah perjanjian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....